Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu unsur pelaksana teknis daerah yang berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran dan keadaan darurat lainnya. Untuk menjalankan tugas secara maksimal, dinas ini memiliki struktur organisasi yang tertata dengan baik, sesuai dengan peraturan dan kebutuhan daerah.

Struktur organisasi Dinas Damkar Kabupaten Tanah Datar dirancang agar dapat mendukung efisiensi kerja, mempercepat waktu respons, serta meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Damkar. Ia memiliki fungsi koordinatif, pengendalian kebijakan, serta pengawasan terhadap seluruh program kerja dan kegiatan operasional.

2. Sekretariat

Sekretariat berada langsung di bawah Kepala Dinas dan menjalankan tugas administratif serta pengelolaan sumber daya. Terdiri dari dua subbagian, yaitu:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian: Bertugas menangani administrasi perkantoran, pengelolaan SDM, serta koordinasi internal.

  • Subbagian Keuangan dan Aset: Menyusun rencana anggaran tahunan, pengelolaan keuangan daerah, dan inventarisasi seluruh aset dinas.

3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang ini menangani upaya preventif serta persiapan menghadapi kebakaran. Kegiatannya meliputi:

  • Seksi Edukasi dan Sosialisasi: Menyebarkan informasi tentang pencegahan kebakaran kepada masyarakat melalui kampanye dan pelatihan.

  • Seksi Inspeksi dan Pengawasan: Melakukan pemeriksaan fasilitas publik, gedung, dan tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kebakaran.

  • Seksi Simulasi dan Kesiapsiagaan: Menyelenggarakan simulasi evakuasi dan pelatihan dasar bagi relawan serta petugas internal.

4. Bidang Operasi dan Penanggulangan

Bidang ini merupakan inti dari kegiatan lapangan Dinas Damkar. Bertugas langsung dalam respons terhadap insiden kebakaran dan penyelamatan. Dibagi menjadi:

  • Seksi Pemadaman dan Rescue: Bertugas dalam kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban.

  • Seksi Penanganan Keadaan Darurat Non-Kebakaran: Menangani evakuasi kecelakaan, banjir, longsor, serta penyelamatan hewan.

  • Seksi Komando Lapangan dan Pelaporan: Mengkoordinasikan regu di lapangan serta melakukan dokumentasi kejadian dan evaluasi operasi.

5. Bidang Sarana dan Prasarana

Bidang ini bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh perlengkapan dan infrastruktur penunjang, termasuk:

  • Seksi Inventarisasi dan Pengadaan

  • Seksi Perawatan dan Servis Armada

  • Seksi Teknologi dan Pengembangan Sistem Informasi

6. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan

Untuk memperluas cakupan layanan, Dinas Damkar Tanah Datar membentuk UPTD di beberapa kecamatan. Setiap UPTD bertanggung jawab memberikan respons cepat terhadap kejadian kebakaran di wilayahnya dan bekerja sama dengan masyarakat setempat.

7. Pos Damkar Siaga

Pos siaga ditempatkan di lokasi-lokasi strategis untuk mempercepat penanganan kebakaran. Tiap pos memiliki petugas jaga dan dilengkapi mobil pemadam dan alat bantu darurat.